Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 

Cirus Tidak Tahu Apa yang Harus Disesalkan
Thursday 06 Oct 2011 14:42:13

Terdakwa Cirus Sinaga (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Terdakwa Cirus Sinaga tidak mengetahui apa yang harus disesali dari perbuatan yang pernah dilakukannya. Terutama terkait dirinya dalam menangani kasus dugaan penghilangan pasal korupsi atas perkara mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan. Jaksa nonaktif ini mengklaim bahwa dirinya hanya menjalankan perintah atasannya.

"Saya tidak mengerti maksud penuntut umum yang menyatakan saya tidak menyesali perbuatan, sementara saya sendiri tidak tahu menyesali perbuatan yang mana. Saya hanya menjalankan perintah atasan saya (Jampidsus Kejaksaan Agung,” kata terdakwa Cirus dalam nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/10).

Menurutnya, apa yang dilakukannya hanyalah menjalankan tugasnya sebagai jaksa peneliti dalam kasus mafia pajak itu. Ia pun ngotot tidak merasa bersalah. Di akhir isi pledoi pribadinya itu, Cirus berharap terbebas dari segala tuntutan. "Saya berharap, majelis hakim membebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan penuntut umum," tutur JPU perkara Antasari Azhar ini.

Pendapat serupa disampaikan kuasa hukum terdakwa Cirus Sinaga, LLM Samosir. Ia mellaui pledoinya sendiri menyatakan, menolak tuntutan JPU yang menuntut kliennya ini selama enam tahun penjara dan denda Rp 150 juta. "JPU harus objektif dalam menjatuhkan tuntutannya,” tegas mantan jaksa yang pernah menjabat Kepala Pusat Intelijen (Kapusopsin) Kejagung ini.

Dalam perkara ini, JPU menuntut jaksa nonaktif Cirus Sinaga dengan hukuman penjara selama enam tahun dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. Terdakwa Cirus dinilai terbukti bersalah, karena melakukan korupsi dengan menghilangkan pasal, ketika menangani perkara mafia pajak Gayus Tambunan yang diadili di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten beberapa waktu lalu.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Cirus hanya terbukti melanggar pasal kedua Pasal 21 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Ia disebutkan telah menghalang-halangi penyidikan, pemeriksaan hingga penuntutan di persidangan.(inc/spr)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur
Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]